Kamis, 31 Maret 2016

 Teknik Persidangan Dalam Organisasi


Persidangan adalah sebuah media atau tempat untuk merumuskan suatu permasalahan yang muncul dalam suatu komunitas yang didalamnya mutlak terdapat beberapa perbedaan faham dan kepentingan yang dimilikinya. Persidangan juga dibuat dalam rangka merumuskan hal-hal yang menjadi kebutuhan sebuah kelompok/organisasi dalam menjalankan tata kerja organisasi tersebut. Persidangan itu sendiri dibuat melalui mekanisme-mekanisme yang telah dibuat sebelumnya.

Mekanisme yang ada didalam persidangan ini berfungsi untuk menjaga keteraturan setiap elemen yang ada didalam sidang tersebut agar persidangan dapat berjalan lancar secara harmonis dan kondusif. Demi kelancaran sebuah persidangan, hendaknya didukung oleh beberapa perangkat-perangkat yang ada didalamnya, diantaranya adalah:
  1. Pimpinan sidang adalah orang-orang yang telah ditunjuk sebelumnya oleh peserta sidang yang mempunyai tugas untuk mengarahkan sidang dan ,menetapkan hasil keputusan yang telah disepakati oleh seluruh peserta sidang. Pimpinan sidang biasanya terdiri dari 3 (tiga) orang, yakni pimpinan sidang ketua; pimpinan sidang sekretaris (notulen) yang bertugas untuk mencatat segala ketetapan yang telah disepakati dalam persidangan untuk kemudian diarsipkan; dan pimpinan sidang anggota yang mendampingi kedua pimpinan sidang ketua dan pimpinan sidang sekretaris.
  2. Materi sidang adalah materi/konsep permasalahan yang akan dibahas didalam persidangan. Materi ini merupakan rangkuman dari beberapa pokok-pokok permasalahan yang ada dalam tubuh organisasi tersebut.
  3. Peserta sidang adalah peserta yang mengikuti proses persidangan yang merupakan anggota dari organisasi tersebut. Peserta sidang ini nantinya merupakan penentu setiap kebijakan/keputusan dari permasalahan yang dibahas dalam persidangan.

1. DASAR PEMIKIRAN
Permusyawaratan dalam MUBES/KONGRES/RAKER membutuhkan persidangan-persidangan. Hal ini dilakukan secara fokus dan berimbang untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Keputusan terbaik pada akhirnya akan lahir dari pemahaman dan ketaatan terhadap aturan didalam sebuah persidangan. Persidangan didefinisikan sebagai pertemuan formal organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya untuk menghasilkan keputusan yang dijadikan sebagai sebuah Ketetapan. Keputusan dari persidangan ini akan mengikat kepada seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan atas ketetapan tersebut. Ketetapan ini sifatnya final sehingga berlaku bagi yang setuju ataupun yang tidak, hadir ataupun tidak hadir ketika persidangan berlangsung.

JENIS PERSIDANGAN
1)Sidang Pleno
a.Sidang Pleno diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
b.Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang
c.Sidang Pleno dipandu oleh Steering Committee
d.Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan Permusyawaratan
2).Sidang Paripurna
a.Sidang Paripurna diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
b.Sidang Paripurna dipimpin oleh Presidium Sidang
c.Sidang Paripurna mengesahkan segala ketetapan dan keputusan yang berhubungan dengan Permusyawaratan
3).Sidang Komisi
a.Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing Komisi
b.Anggota masing-masing Komisi adalah peserta dan peninjau yang ditentukan oleh Sidang Pleno
c.Sidang Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu seorang Sekretaris Sidang Komisi
d.Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dalam Komisi tersebut
e. Sidang Komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari Komisi yang bersangkutan


ATURAN PERSONALIA SIDANG
1.Peserta
Hak peserta:
a.Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis.
b.Hak Suara, adalah hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan
c.Hak Memilih, adalah hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan
d.Hak Dipilih, adalah hak untuk dipilih dalam proses pemilihan
Kewajiban peserta:
a.Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan
b.Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
2.Peninjau
Hak Peninjau:
-.Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
Kewajiban Peninjau:
a.Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan
b.Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan

ATURAN PERSONALIA SIDANG
1.Peserta
Hak peserta:
a.Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
b.Hak Suara, adalah hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan
c.Hak Memilih, adalah hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan
d.Hak Dipilih, adalah hak untuk dipilih dalam proses pemilihan
Kewajiban peserta:
a.Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan
b.Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
2.Peninjau
Hak Peninjau:
-.Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
Kewajiban Peninjau:
a.Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan
b.Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan

3.Presidium Sidang
a.Presidium Sidang dipilih dari dan oleh peserta Permusyawaratan melalui Sidang Pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah
b.Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya persidangan seperti aturan yang disepakati peserta
c.Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan

Syarat-syarat Presidium Sidang :
a.Mempunyai sifat leadership, bijaksana dan bertanggung jawab
b.Memiliki pengetahuan yang cukup tentang persidangan
c.Peka terhadap situasi dan cepat mengambil inisiatif dalam situasi kritis
d.Mampu mengontrol emosi sehingga tidak terpengaruh kondisi persidangan
Sikap Presidium Sidang :
a.Simpatik, menarik, tegas dan disiplin
b.Sopan dan hormat dalam kata dan perbuatan
c.Adil, bijaksanan dan menghargai pendapat peserta

ATURAN KETUKAN PALU dan kondisi-kondisi lain :
  • 1 kali ketukan
a.Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang.
b.Mengesahkan keputusan/kesepakatan peserta sidang poin perpoin (keputusan sementara).
c.Memberi peringatan kepada peserta sidang agar tidak gaduh.
d.Menskors dan mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya tidak terlalu lama sehingga peserta sidang tidak perlu meninggalkan tempat sidang.
e.Mencabut kembali / membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.
  • 2 kali ketukan :
Untuk menskorsing atau mencabut skorsing dalam waktu yang cukup lama, misalnya istirahat, lobying, sembahyang, makan. Skorsing ialah penundaan persidangan untuk sementara waktu.
Lobying ialah suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan
  • 3 kali ketukan :
a.Membuka/menutup sidang atau acara resmi.
b.Mengesahkan keputusan final /akhir hasil sidang.


Contoh kalimat yang dipakai oleh Presidium Sidang
1. Membuka sidang
“Dengan mengucap Bismilahirahmanirahim, sidang pleno I saya nyatakan dibuka. “ tok…….tok…….tok
2. Menutup sidang
“Dengan mengucap Alhamdulillahriabilalamin, sidang pleno I saya nyatakan ditutup.” Tok……..tok……..tok
3. Mengalihkan pimpinan sidang
“Dengan ini pimpinan sidang saya alihkan dari presidium ...kepada presidium...” tok.
4. Mengambil alih pimpinan sidang
“Saya terma pimpinan sidang dari pesidium ...,Dengan ini pimpinan sidang saya ambil alih “ tok
5. Menskorsing sidang
“Dengan ini sidang saya skorsing selama 15 menit” tok……….tok.
6. Mencabut skorsing
“Dengan ini skorsing 15 menit saya cabut dan saya nyatakan sidang dilanjutkan“ tok…….tok.
7. Memberi peringatan kepada peserta sidang
Tok………. “Peserta sidang harap tenang !”

QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
  1. Persidangan dinyatakan syah/quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ n + 1 dari peserta yang terdaftar pada Panitia (OC).
  2. Setiap keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat, dan jika tidak berhasil diambil melalui suara terbanyak (½ + 1) dari peserta yang hadir di persidangan.
  3. Bila dalam pengambilan keputusan melalui suara terbanyak terjadi suara seimbang, maka dilakukan lobbying sebelum dilakukan pemungutan suara ulang.

Minggu, 27 Maret 2016

HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN (HMJ) PENDIDIKAN FISIKA

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS HALUOLEO


Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Pendidikan Fisika FKIP UHO merupakan sebuah organisasi internal di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleo. HMJ Pendidikan Fisika berdiri pada tanggal 14 November 2015 pukul 15.28, berbentuk himpunan sebagai wadah pengkajian dan diskusi yang bersifat keahlian dan profesi, serta berlandaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Pancasila. HMJ Pendidikan Fisika adalah satu wadah yang menyalurkan aspirasi, pengabdian dan kreasi Mahasiswa Pendidikan Fisika yang bernaung di bawah Jurusan Pendidikan Fisika.

Tujuan dari HMJ Pendidikan Fisika yaitu :
  1. Menciptakan mahasiswa pendidikan Fisika yang professional dalam bidang keilmuan, keahlian dan keorganisasian.
  2. Mengembangkan dan mengabdikan ilmu dan keahlian bagi kepentingan dari Institusi, Masyarakat, Bangsa dan Negara dengan tetap mengharapkan ridho Allah SWT.
  3. Meningkatkan hubungan keakraban diantara segenap civitas akademik Pendidikan Fisika.


HMJ Pendidikan Fisika berusaha dalam bidang yang tidak bertentangan dengan landasan dan tujuaan sebagai berikut.
  1. Mengembangkan kerja sama bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan mahasiswa pendidikan Fisika.
  2. Merangsang, menggerakkan dan mengembangkan minat bakat mahasiswa pendidikan FISIKA dalam pengkajian dan keprofesionalan untuk menjalankan amanat Tridharma Perguruan Tinggi.
  3. Menciptakan jaringan informasi tentang pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi antarmahasiswa baik internal maupun eksternal.


PENGURUS HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN (HMJ) PENDIDIKAN FISIKA PERIODE 2016-2017


Pelindung/Penasihat : Dekan FKIP Universitas Halu Oleo
Pembina                     : Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FKIP UHO
                                      Ketua Jurusan Pendidikan Fisika
                                      Ketua Program Studi Pendidikan Fisika

Ketua Umum             : Sadar Dune
Wakil Ketua Umum  : Ibrahim

Sekretaris Umum      : Syahrul
Wakil Sekretaris I     : Satri
Wakil Sekretaris II    : Achmad Aswal

Bendahara Umum    : Husnul Khatimah
Wakil Bendahara I               : Satri Mulan
Wakil Bendahara II : Andi Marwanti P.


DIVISI - DIVISI

                                                                                   
Divisi Informasi dan Komunikasi

Divisi Penelitian dan Pengkajian
Keilmuan

Ketua
:
Idwar
Ketua
:
Syarifuddin
Sekertaris
:
Yonif Sofian
Sekertaris
:
Suritno Fayanto
Anggota
:
La Ode Fazmi Malik
Muh. Jalaluddin
Alfian
Simar
Suhartin
Rahmat Hidayat
Rasyid Sidiq
Nurdianto
Anggota
:
Sudirman
Muh. Ikbar
Wa Ode Zaitun
Wa Ode Fitriana
Muh Rahmat
Sahabudin
Sri Harmawati
Wa Fatma













Divisi Olahraga dan Seni
Divisi Kesekretariatan

Ketua
:
Agus Kurniawan
Ketua
:
La Naana
Sekertaris
:
Junardin Amin
Sekertaris
:
Ahmat Sukur Ato
Anggota
:
Hardianto Haris
Khoirul Subki
Narfin
Hasriyani
Arif
Fatmawati
La Ode Umara
Khaerun Nisa
La Ode Anwar
Yanti
Dino Eko Santo
Jenny Bastian R
La Husono
La Ode Anwar
                       


Anggota
:
Harfia Hartin Uleo
Nilam Nurmalika Putri
Resty Pratiwi
Marwani
Muh. David
Ningrum MNM
Muhammad Indra
Ayu Asmaurina AD.
Yuni Israwati
Faisal
Mila
Desi Purwadani Arifin
Sari Pati
Salwiati
Wa Ode Juliana
Divisi Dana dan Usaha
Divisi Kaderisasi dan Pengembangan
Organisasi

Ketua
:
Arwin Afiudin
Ketua
:
Muhammad Al Munazar
Sekertaris
:
Kurniyanti Samsi
Sekertaris
:
Gusti Putu Arya
Anggota
:
Suci Fitriani
Rismawati Rusmi
Wa Rasia
Lenny Herliani
Siti Hardiyanti
Rabiyatul Al Adawiah
Sutriani
Wa Ode Mery Imelda
Musfira
Jayati
La Ode Ma’rifan
Saharia
Sarah Pangestu
Muh. Sofyan
Riska Yuliana Rasyid
Helsi Yunita Sari
Gusna Wati
Hartina
Hasriyani
Tuti Rofendi
Anggota
:
Muh. Ali Samad
Ardiansyah
Lisnamram
Niati Akbar
Nurhalifa        
Iin Andriani
Ilhamia
Wa Ndolo
Wa Upi
Jefri Ganefo
Iqram
Ijusmani
Mardinah
Veny F.
Muh. Ihsan
Erfin Nurfita
Sahru Maghufira
Sri Wahyuni
Juliana







Divisi Kekaryaan
Divisi Penalaran Minat dan Bakat


Ketua
:
Rian Nurwani
Ketua
:
Rina
Sekertaris
:
Fenny Febriani
Sekertaris
:
Ahdar Hasanudin
Anggota
:
Dilayanti Jahala
Sitti Nurmina
Wa Ode Fitriana
Isnawati
Perina
Sri Pina Arianti
Nuri Yanti
Sinta Harsina
Rosnaini Gamsir
Mirnawati
Anggota
:
Sitti Normayani
Cici Anasari
Andriyani
Diana
Munaiyah
Marni
Sri Astika Ishak
Sinta
Nurfatimah
Risna Arisi
Rina
Asniawati
Hendrawati


Divisi Kerohanian

Ketua                 : La Ode Kadirun
Sekertaris         : Sasnita Safiudin
Anggota            : Dirman
La Ode Yusran
Nurul Hikma
Susi Susanah
Erwin
Miming Kurniawati
Risnawati
Erman Suwardi
Yeni Sariani Hasan
Siti Nurhamina
Nurmin
Yernianti
Normayanti
Iin Saputri
Susi Israwati
Irma A
Nuraini
Wa Ode Kuasa
Musria
Nurmin
Nurul Chasanah
Rahmatia


Open House Fisika 2016Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Pendidikan Fisika FKIP UHO


Foto bersama Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni beserta jajarannya pada pembukaan OHF 2016


Foto bersama Panitia OHF 2016 saat Penutupan Open House Fisika 2016